TUGAS DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
- Bersama-sama sekolah merumuskan dan menetapkan misi dan visi.
- Bersama-sama sekolah menyusun dan menetapkan rencana program sekolah termasuk RAPBS.
- Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan berupa honorarium yang diperoleh dari masyarakat kepada kepala sekolah, tenaga guru dan tenaga administrasi sekolah.
- Bersama-sama sekolah mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik yang bersifat akademis (Nilai Tes Harian, Semester/Tahunan dan UAN) maupun yang bersifat non akademis (Keagamaan, Olah Raga dan Seni).
- Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah.
- Mengevaluasi program sekolah secara profesional sesuai kesepakatan dengan pihak sekolah, meliputi :
Pengawasan penggunaan saran dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan.
- Mengidentifikasi berbagai permasalahan dan memecahkannya bersama-sama dengan pihak sekolah.
- Memberikan motivasi, penghargaan (Baik berupa Materi maupun Non Materi) kepada tenaga kependidikan atau kepada seseorang yang berjasa kepada kepala sekolah secara profesional sesuai dengan kaidah profesional guru atau tenaga administrasi sekolah.
- Memantau kualitas pelayanan dan hasil pendidikan disekolah.